…
…
Pekanbaru — Banyak kaum muslimin yang memiliki emas dalam bentuk perhiasan. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah emas perhiasan juga wajib dizakati? Jawaban atas pertanyaan ini ternyata memiliki rincian yang perlu dipahami agar tidak salah dalam menjalankan kewajiban zakat.
Zakat emas adalah zakat yang dikeluarkan dari harta emas yang dimiliki seseorang ketika telah mencapai nisab dan haul.
Menurut ketentuan syariat, nisab emas adalah 85 gram emas murni, dan kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%dari jumlah emas tersebut setelah disimpan selama 1 tahun (haul).
Namun, ketika emas tersebut berbentuk perhiasan, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai kewajiban zakatnya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa emas perhiasan tetap wajib dizakati, karena pada hakikatnya emas adalah harta simpanan yang bernilai. Pendapat ini dipegang oleh para ulama dari mazhab Hanafiyah, serta sebagian ulama kontemporer.
Mereka berlandaskan pada keumuman ayat Al-Qur’an:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”
(QS. At-Taubah: 34)
Ayat ini menunjukkan bahwa emas, baik dalam bentuk simpanan maupun perhiasan, tetap wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nisab.
Namun, mazhab Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah memiliki pendapat berbeda. Mereka menyatakan bahwa emas yang digunakan untuk perhiasan sehari-hari oleh perempuan tidak wajib dizakati, selama penggunaannya masih dalam batas wajar dan tidak berlebihan.
Meskipun ada perbedaan pendapat, banyak ulama menyarankan untuk berhati-hati (ihtiyath) dengan tetap menunaikan zakat emas perhiasan jika:
Contohnya, jika seseorang memiliki 100 gram emas dalam bentuk perhiasan, maka zakat yang dikeluarkan adalah:
2,5% x 100 gram = 2,5 gram emas,
atau bisa diganti dengan nilai rupiah sesuai harga emas saat membayar zakat.
Zakat emas bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk penyucian harta. Dengan membayar zakat, pemilik emas membantu saudara-saudara yang membutuhkan dan menjaga keberkahan rezeki.
Selain itu, zakat juga menghindarkan seseorang dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan.
Emas perhiasan bisa wajib dizakati, tergantung pada niat dan penggunaannya. Jika dipakai secara wajar dan bukan sebagai simpanan, maka tidak wajib zakat menurut sebagian besar ulama. Namun, bila disimpan atau berlebihan, maka sebaiknya dikeluarkan zakatnya agar harta menjadi bersih dan berkah.
Sebagai umat Islam, kita dianjurkan untuk tidak hanya berfokus pada kepemilikan harta, tetapi juga memastikan harta tersebut bersih dan bernilai ibadah di sisi Allah.
Penulis: Tim Redaksi FINS Foundation
Editor: Redaksi fins.or.id
Kata Kunci : zakat emas perhiasan, apakah emas perhiasan harus dizakati, cara menghitung zakat emas, nisab zakat emas, hukum zakat perhiasan
Comments
Leave a Comment